WahanaNews.co | Sejak resmi dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah mulai berkembang.
Meski terhitung baru, Badan Bank Tanah sudah memberikan dampak positif dalam lingkup pertanahan.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
“Bank Tanah itu ternyata efektif sekali menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi sabar dulu karena baru mulai. Dalam jangka panjang, Bank Tanah ini akan jadi instrumen negara untuk ekonomi berkeadilan, redistribusi, membereskan kota/perkotaan, itu jangka panjang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangan, Selasa (22/3/2022).
Bank Tanah terbentuk berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Badan ini memiliki fungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusi tanah.
Dalam menjalankan fungsinya, Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) nonprofit, mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dengan status Kekayaan Negara Dipisahkan.
Baca Juga:
Kelompok Tani Temui Menteri ATR BPN Terkait Tanah Yang Dirampas Socfindo
Sesuai dengan amanat, tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan, meliputi kepentingan umum, pemerataan ekonomi, kepentingan sosial, pembangunan, konsolidasi lahan, dan Reforma Agraria.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebutkan, untuk Reforma Agraria minimal 30% dari jumlah luasan tanah yang ada di dalam Badan Bank Tanah.
“Tanah di Bank Tanah ini nantinya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parman saat memberikan paparan di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022.