WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara hukum melawan pengusaha Surabaya, Budi Said.
Baca Juga:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dengan adanya putusan ini, gugatan Budi Said yang menuntut Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai Rp 1,1 triliun secara resmi ditolak berdasarkan ketetapan hukum.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA guna memahami isi keputusan tersebut secara lebih rinci dan menyeluruh.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud. Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Syarif dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Syarif menerangkan memastikan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal meskipun ada putusan MA tersebut. Perusahaan pun senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya Salinan Putusan resmi dari MA, Perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan Perusahaan. Namun dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala," jelas Syarif.
Sebelumnya, berdasarkan informasi situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).