WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan langkah untuk menunjuk penjabat sementara (Pjs) gubernur Kalimantan Selatan, setelah Gubernur Sahbirin Noor mengundurkan diri.
"Ini tentu harus mendapat persetujuan Presiden, tetapi Kemendagri sudah mulai menyiapkan langkah-langkah penunjukan Pjs," ujar Bima saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Terkait Penetapan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Bima menyampaikan bahwa pengumuman Pjs. Gubernur Kalsel akan dilakukan pada Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Wakil Gubernur Muhidin tidak dapat ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Kalsel karena saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada Kalsel 2024.
"Pak Wagub ikut maju dalam pilkada, jadi harus segera ditunjuk pejabat sementara," jelasnya. Bima menambahkan bahwa Pjs. gubernur Kalsel dapat berasal dari pejabat eselon satu, baik dari Kemendagri maupun instansi lainnya.
Baca Juga:
Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
"Penjabat bisa berasal dari mana saja, terutama eselon satu, sesuai ketentuan," tambah Bima.
Alasan Sahbirin Noor mundur dari jabatan gubernur adalah demi menjaga situasi pemerintahan yang kondusif di Kalimantan Selatan.
"Pak Sahbirin sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden dan DPRD dengan alasan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalsel," jelasnya.
Sahbirin Noor mengundurkan diri sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya oleh KPK pada 12 November 2024, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-57.
Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Presiden Prabowo dan bertanggal 12 November 2024 di Banjarbaru, Kalsel.
Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan pengunduran diri efektif per 13 November 2024 untuk memastikan situasi yang kondusif dalam pemerintahan Provinsi Kalsel.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari sisa masa jabatan periode 2021-2024.
"Kami sudah menerima soft copy surat pengunduran diri yang ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, di Jakarta.
Hasan menambahkan bahwa surat fisik pengunduran diri tersebut sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]