WahanaNews.co | Sampah
plastik menjadi persoalan utama di Kota Palangkaraya. Jumlah sampah yang
diangkut petugas mencapai 100 ton dan didominasi oleh sampah plastik bekas
pembuangan kebutuhan rumah tangga.
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, menyatakan jumlah
ini bisa terus meningkat apabila dibiarkan, terlebih lagi jumlah perkembangan
penduduk yang terus bertambah.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
"Sampah ini jadi beban pemerintah bila tidak dikurangi
sejak dini," ujarnya.
Untuk mengurangi volume sampah plastik ini, Fairid mengeluarkan
surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan kantong plastik untuk
meminimalisir penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Fairid mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor
1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik saat
penandatanganan bersama dengan para pelaku usaha di Palangkaraya melalui
virtual zoom meeting, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut juga dilaksanakan
oleh pengelola minimarket.
Pelanggannya tidak lagi diberikan gratis kantongan plastik,
tapi membeli atau bawa tas belanjaan sendiri dari rumah.
"Beberapa minimarket di Palangkaraya juga menerapkan,
kepada pembeli jika ingin pakai plastik harus berbayar, tidak seperti biasanya
gratis saja, tapi saat ini tidak lagi pelanggan dianjurkan bawa kantongan
sendiri," ujar Agustinus, salah seorang pelanggan minimarket di Palangkaraya,
Kamis (12/8/2021).