WahanaNews.co | Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Sandiaga Salahuddin Uno, menyepakati sekaligus mendukung pengaturan penerbangan
internasional dan aturan karantina yang diperpanjang, untuk menekan penyebaran
Covid-19.
Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Starlux Airlines Hadirkan Penerbangan Langsung Taipei-Jakarta
Diketahui sebelumnya, pemerintah RI lewat Satgas Covid telah
mengumumkan pengetatan syarat kedatangan pelaku perjalanan internasional ke
Indonesia yakni berupa pemanjangan masa karantina jadi 8 x 24 jam saat
kedatangan, kewajiban tes PCR untuk mengetes risiko paparan virus corona, dan
syarat sertifikat vaksin.
Ketentuan itu tercantum dalam adendum dari SE Satgas Nomor 8
Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa
Pandemi Covid-19 yang terbit di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali.
"Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan
menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami
tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data Covid-19
menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih
gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Sandiaga dalam
keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Sandiaga Perkuat Ekosistem Ekraf di Kabupaten Bangli Melalui Workshop KaTa Kreatif
"Kita berharap kurva kasus Covid-19 cepat turun dan kita
bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf," imbuh mantan Wakil
Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan
Covid-19, pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu
darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa
saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.
Satu di antaranya adalah kewajiban tes PCR saat tiba dan 7
hari pascakedatangan di RI, serta wajib karantina 8x24 jam.