Selain itu, UMKM semakin menggeliat, lapangan kerja serta peluang usaha akan terbuka lebih lebar.
"Ini bisa dipicu dengan event, kuliner, shopping, healing, dan wisata di desa-desa wisata. Kami melihat ekonomi domestik akan menjadi tulang punggung," ujarnya.
Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Starlux Airlines Hadirkan Penerbangan Langsung Taipei-Jakarta
Kendati begitu, pria berusia 53 tahun ini sadar bahwa butuh persetujuan dari berbagai kementerian dan lembaga berwenang untuk mengubah hari kejepit menjadi hari libur nasional.
Apabila usulan Menparekraf ini disetujui, maka masyarakat Indonesia akan mendapat lima hari libur nasional tambahan di kalender tahun 2023.
Berikut daftar hari kejepit pada kalender tahun 2023
Baca Juga:
Sandiaga Perkuat Ekosistem Ekraf di Kabupaten Bangli Melalui Workshop KaTa Kreatif
1. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada 22 dan 23 Maret 2023. Hari besar ini punya hari kejepit pada Jumat, 24 Maret 2023.
2. Peringatan Kenaikan Isa Almasih jatuh pada hari Kamis, 18 Mei 2023 yang punya hari kejepit di hari Jumat, 19 Mei 2023.
3. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023 punya hari kejepit di hari Jumat, 30 Juni 2023.