WahanaNews.co | Tren pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia dalam dua bulan terakhir ini mengalami peningkatan. Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menemukan, ada WNI dari luar negeri yang tidak mau menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka ingin menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat yang disediakan pemerintah secara gratis.
Baca Juga:
Satgas IDI Minta Cacar Monyet Tak Dianggap Enteng
"Di lapangan kami memang menemukan kelompok kecil masyarakat yang ingin dianggap sebagai pekerja migran Indonesia walaupun mereka sedang atau bepergian keluar negeri seminggu atau dua minggu," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, Kamis (23/12).
"Dengan berbagai alasan, mereka tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel," sambungnya.
Hery meminta, WNI yang bepergian keluar negeri selain untuk kepentingan perjalanan dinas, memesan hotel sebagai tempat karantina terlebih dahulu. Dengan begitu, saat kembali ke Tanah Air, WNI terkait tidak perlu mengantre untuk mendapatkan tempat karantina.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN di Pelabuhan Tarempa Kepri
"Jadi masyarakat mesti berhitung dua kali sebelum bepergian bahwa dia memiliki tempat karantina," ujarnya.
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang mengatakan pihaknya sudah menyediakan 16.388 kamar di 135 hotel untuk wilayah Jabodetabek. Hingga hari ini, baru 56 persen kamar yang terisi. Artinya, masih tersisa 34 persen atau sekitar 7.266 kamar.
Tarif hotel yang disediakan bervariasi berdasarkan perlengkapan fasilitas. Untuk hotel bintang 2 tarifnya minimum Rp6.750.000, maksimum Rp7.240.000. Sementara hotel bintang 3 minimum Rp7.740.000, maksimum Rp9.175.000.
Kemudian hotel bintang 4 tarif minimum Rp9.225.000, maksimum Rp11.425.000. Hotel bintang 5 minimum Rp12.425.000, maksimum Rp16.000.000. Khusus hotel luxury di atas bintang 5, dikenakan tarif minimum Rp17.000.000 maksimum Rp21.000.000.
Menurut Vivi, tarif yang sudah ditetapkan berdasarkan klasifikasi hotel tersebut sudah termasuk penginapan selama 9 malam 10 hari. Kemudian makan tiga kali sehari, laundry, hingga transportasi dari bandara.
"Sudah termasuk 5 pieces laundry, sudah termasuk transportasi dari airport ke hotel, dua kali PCR, dan tenaga kesehatan yang ada di hotel," jelasnya.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, masa karantina WNI yang kembali ke Indonesia sebanyak 10 hari.
Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantinanya menjadi 14 hari.
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, mereka menjalani karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat di Jakarta saat ini ada empat, yaitu RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Wisma Atlet Pademangan. Biaya karantina di empat lokasi ini ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kriteria tersebut harus menjalankan karantina mandiri di hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Biaya karantina di hotel ditanggung mandiri oleh WNI terkait. [rin]