WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) minta pada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Hal itu untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dilanjutkan, Anggaran yang Disiapkan dari APBN Mencapai Rp 48,8 Triliun
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik bahwa pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.
"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.
Baca Juga:
BGN Sebut Perekrutan SPPI Batch 1 Dilakukan Juni-Oktober 2024 Melalui Dana ‘Hamba Allah’
"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujarnya.
Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.
"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ucapnya.