Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar dia.
Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.
"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," kata Indah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.