WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) minta pada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Hal itu untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik bahwa pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.
"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujarnya.
Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.
"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ucapnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar dia.
Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.
"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," kata Indah. [rin]