Kriteria umum desain meliputi pertama, konsep perancangan memenuhi key performance indicator (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP-IKN.
Kedua, desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Duta Besar Finlandia, Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama Infrastruktur Berkelanjutan
Ketiga, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN).
Keempat, menerapkan prinsip green building. Kelima, menerapkan prinsip kemudahan gedung.
Pendaftaran sayembara akan dibuka pada 28 Maret 2022, dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022.
Baca Juga:
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Berdasarkan informasi di situs Kementerian PUPR, peserta dengan hasil karya terbaik akan mendapatkan hadiah yang terbilang fantastis.
Bagi Pemenang ketiga, akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 100 juta.
Kemudian pemenang kedua akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 50 juta.