WahanaNews.co | Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan dari bulan Januari 2023 sampai saat ini, sudah ada 129 warga negara asing (WNA) yang sudah disanksi dan dideportasi oleh pihak imigrasi Bali. Para WNA itu berasal dari 37 negara.
Disebutkan, kasus kenakalan wisatawan asing yang terjadi di Bali, hampir semua sudah ditangani pihak berwenang sesuai dengan kasus yang dilakukan.
Baca Juga:
Pebisnis di Thailand Tolak Turis dari Israel, Alasannya Sering Bikin Onar
"Bagi siapapun yang menemukan kejadian ulah nakal wisatawan asing, mohon segera untuk dilaporkan. Bali terkenal bukan karena sumber daya alam, tetapi Bali terkenal karena kekayaan, keunikan, keunggulan adat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal, hingga keramah-tamahan masyarakatnya," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Pemayun menekankan, Provinsi Bali adalah sebuah daerah pulau yang 80 persen warganya menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.
"Misalnya, saat pandemi kemarin, pariwisata Bali mati suri. Perekonomian pun anjlok drastis hingga titik terendah -9 persen, terendah di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga:
Bekerja Jadi instruktur Selam di Bali, Turis Jerman Dideportasi
Dikatakan, Pemprov Bali dalam waktu dekat bakal mengeluarkan aturan untuk menjaga citra positif slogan pariwisata budaya yang diusung Bali.
Selain itu, tata tertib ini nantinya diharapkan mampu mewujudkan program pariwisata berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020.
"Inilah yang harus kita jaga, dengan cara bijak bermedia sosial. Apalagi sebagai barometer pariwisata, sedikit saja ada gejolak, maka mata dan telinga dunia bakal tertuju pada Bali. Jadi, menjaga citra positif pariwisata Bali adalah hal mutlak yang harus dilakukan semua pihak," ujarnya. [sdy]