Selanjutnya pada hari tewasnya Brigadir J, Novianto melihat Sambo bersama ajudannya, Adzan Romer, datang ke Biro Provost untuk melakukan kegiatan evaluasi pukul 08.00 WIB.
"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo bersama ajudan Prayogi ke ruang Kadiv Propam Polri. Sekitar pukul 14.00 WIB FS menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno," kata JPU.
Baca Juga:
Aspri Jadi Korban Penganiayaan, Begini Respons Hotman Paris
Kemudian, Novianto kembali melihat Ferdy Sambo pukul 14.40 WIB turun dari lantai 2 kembali ke ruang Divpropam Polri.
"Sekitar pukul 15.00 melihat FS bersama adc Romer keluar ruangan untuk menghadiri undangan bulutangkis di studio alam depok, Jabar kediaman dari Jenderal Polisi Purn Idham Aziz dengan menggunakan mobil Lexus hitam," ujar Novianto.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Hotman Paris Lamar Ayu Ting Ting Jadi Aspri, Honornya Cincin Berlian
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.