Sementara, asuransi menyangkut soal penyakit masih mengelompokkan manfaat berdasarkan besarnya premi.
3. Mayoritas Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa pihak asuransi masih memberikan plafon atau batasan maksimal yang dapat ditanggung mengenai biaya dokter dan rumah sakit. Sedangkan BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya dokter dan rumah sakit pada umumnya – dengan pengecualian beberapa obat-obatan tertentu.
4. Tidak Melihat Kondisi Sebelumnya
BPJS Kesehatan dapat memberikan jaminan kepada seluruh peserta tanpa memandang kondisi sebelumnya dan batasan penyakit yang dimiliki. Sementara asuransi, perlu melakukan proses check up untuk mengidentifikasi kondisi calon peserta. Calon peserta yang memiliki penyakit kronis bisa jadi membayar premi lebih besar, atau bahkan ditolak.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
5. Premi Per Bulan Terjangkau
Besaran premi BPJS Kesehatan cukup terjangkau. Per tahun 2022, berikut perincian premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:
Kelas I : Rp 150.000 / peserta
Kelas II : Rp 100.000 / peserta
Kelas III : Rp 35.000 / peserta
Tentunya daftar harga premi ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan biaya premi asuransi pribadi.