WahanaNews.co | Kasus tewasnya Brigadir J oleh komandannya sendiri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah menyeret banyak polisi. Mereka telah dituduh melanggar etik dan menghalangi penyidikan, obstruction of justice.
Tidak hanya di Divisi Propam, tempat Ferdy Sambo memegang kendali, tapi juga hingga divisi-divisi lain di kepolisian, termasuk di Polda Metro.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Salah satunya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul. Dia sudah di-patsus-kan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dedi menjelaskan penahanan AKBP Jerry sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu tanpa membeberkan tanggalnya. “Sudah lama gitu diinfokan,” ujarnya.
Sementara atasan Jerry, Kombes Hengki Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus. Dedi Prasetyo membantah bila Hengki Haryadi telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.
“Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin, 22 Agustus 2022. Dedi Prasetyo tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.