WahanaNews.co | PTKAI (Persero)
menyatakanokupansipenumpang merosot nyaris 80 persen selama PPKM
Darurathingga PPKM Level 4 dan 3.
Penurunan tercatat pada
periode 3 Juli hingga 27 Juli
2021 dengan perbandingan Juni 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Pada pelaksanaan
PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sejak 3 Juli sampai dengan 27 Juli 2021,
pelanggankereta apimengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding
Juni 2021," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, kepada wartawan,
Rabu (28/7/2021).
Joni merinci, rata-rata penjualan tiket KA Jarak Jauh dan KA
Lokal pada periode tersebut hanya 18.209 per hari.
Sementarapada Juni
lalu, KAI bisa menjual sebanyak 86.514 tiket per hari.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Terkait kerugian, Joni
mengaku belum melakukan kalkulasi.
Ia mengatakan, persero masih fokus pada penerapan PPKM yang
diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
"Untuk kerugiannya
masih kami kalkulasi, KAI masih fokus pada penerapan prokes(protokol
kesehatan) pada masa PPKM yang masih berlangsung hingga 2 Agustus 2021,"
ujarnya.
Seperti diketahui, sejak
3 Juli lalu syarat perjalanan berbagai moda transportasi diperketat selama PPKM
Darurat serta PPKM Level 3 dan 4.
Pengetatan dilakukan
guna menekan mobilitas masyarakat yang tidak mendesak agar kasus Covid-19 dapat menurun.
Untuk penumpang KAI,
penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR maksimal 2
x 24
jam atau rapid test antigen maksimal
1 x 24
jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA
Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak
Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat
menggunakankereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari
dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di
bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian, untuk
pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun perjalanan KA
Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor critical yang dibuktikan dengan Surat
Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pelanggan KA Lokal
tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil
negatif tes RT-PCRmaupun rapid test
antigen, KAI akan melakukan pemeriksaan rapid
test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. [qnt]