Dedi menegaskan bahwa kehadiran industri seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan menjadi beban bagi masyarakat sekitar. Baginya, perusahaan jangan sampai menyebabkan dampak negative apalagi menyebabkan masyarakat di sekitar pabrik air menjadi kekurangan air. "Kalau ada pabrik, maka pabriknya harus memberikan rasa nyaman bagi lingkungannya. Warganya harus bekerja, lahir anak-anak dengan pendidikan yang baik, sehingga mereka bisa menjadi kelas menengah, jadi manajer di perusahaan, jadi dirut dari perusahaan, jadi direktur. Ini yang saya inginkan," katanya, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya kesejahteraan masyarakat bisa dicapai yakni dengan pengelolaan pajak yang adil dan berpihak kepada daerah tempat industri tersebut beroperasi. Dengan pendapatan dari pajak perusahaan, harus diprioritaskan untuk menyejahterakan masyarakat yang ada di lingkungan sekitar industry.
Baca Juga:
Soal Bayar Rp600 Juta ke PDAM Subang, Manajemen Aqua Buka Suara
4. Perpamsi Bela Perusahaan Aqua
Meskipun sudah muncul bukti bahwa Aqua mengambil menambang air dari tanah, tetapi beberapa pengamat air membela perusahaan Aqua. Pengamat ini menyebutkan bahwa air dari tanah berasal dari gunung. Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum.
Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal. Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan. “Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya.
Baca Juga:
Terungkap, Awal Aqua Bayar Rp600 Juta per Bulan ke PDAM Subang
5. YLKI Minta Perusahaan Jujur Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong produsen Aqua, PT Tirta Investama, untuk bertanggung jawab atas klaim yang dijanjikan terkait sumber air. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai dalam hal ini pelaku usaha tidak transparan dengan memberikan informasi dan klaim iklan yang tidak sesuai.
“Dalam UU perlindungan konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (24/10/2025).