Selain itu, Niti melihat hal tersebut juga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar jelas dan jujur. Untuk itu, Niti mendorong pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas informasi klaim yang dijanjikan karena ini masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis.
“YLKI mendorong adanya audit dan pemerintah untuk peninjauan ulang terkait perizinan usaha dan perolehan air tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:
Menteri LH Sebut Ada Ancaman Serius Jika Aqua Pakai Air dari Akuifer
6. Klarifikasi Aqua
Perusahaan Aqua menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan air dari sumur bor biasa. Aqua menyatakan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.
"Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing [mengalir alami]," ungkap manajemen Aqua dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga:
AMDK Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, ESDM Buka Suara
Tak hanya itu, manajemen menekankan bahwa air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
7. Aturan Pengambilan Sumber Air AMDK
Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.