WahanaNews.co, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik Angkatan III Tahun 2024, di Ruang Rapat Pusbinter, Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (29/08/2024) pagi. Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung selama enam hari dari tanggal 29 Agustus hingga 5 September 2024.
Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Sekretariat Kabinet Thanon Aria Dewangga menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam meningkatkan kompetensi penerjemah di seluruh Indonesia, khususnya dalam penerjemahan teks jurnalistik
Baca Juga:
Setkab Tinjau Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltim
Dalam sambutannya, Depmin menekankan pentingnya pemahaman kaidah jurnalistik oleh para penerjemah ketika menerjemahkan teks jurnalistik, seperti keharusan berita bersifat faktual, aktual, cepat, dan seimbang.
“Penerjemah harus menghasilkan terjemahan yang berdasarkan fakta di lapangan dan tidak memihak satu pihak atau cover both side, sehingga tidak memihak satu dengan yang lain,” kata Depmin.
Kemudian, imbuhnya, kalimat yang digunakan adalah kalimat efektif yang singkat, padat, dan jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi pembaca maupun bagi pendengar.
Baca Juga:
Setkab Terima Kunjungan Himpunan Mahasiswa Public Relations Universitas Mercu Buana
“Kemudian yang ketiga, penulisan berita yang baik juga harus mengikuti prinsip dasar 5W (who, when, where, what, why) plus 1 H (how) dalam rangka memberikan gambaran lengkap dan detail tentang sebuah peristiwa yang sedang terjadi,” jelas Depmin.
Selanjutnya, jelasnya, menggunakan struktur piramida terbalik yang terdiri dari tiga bagian, yaitu teras berita yang berisikan informasi yang paling penting dan merupakan pokok berita, badan berita yang berisikan bagian isi dari suatu berita yang menjelaskan 5W+1H secara detail, dan kaki berita yang berisikan informasi tambahan atau pelengkap berita.
Serta, memperhatikan pemilihan diksi yang sederhana dan menarik, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa asing untuk memudahkan pembaca dalam menangkap dan memahami isi berita di dalamnya.
“Jadi kalau kita sama-sama lihat pada surat kabar, tayangan berita baik media cetak maupun media elektronik, biasanya yang ditaruh di atas itu adalah berita-berita yang betul-betul menggugah seseorang untuk mendengar ataupun membaca lebih lanjut dari berita tersebut,” kata Depmin. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Kamis (29/8).
[Redaktur: JP Sianturi]