Hal tersebut, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi sangat bergantung pada keberanian masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Ia mengingatkan bahwa tanpa kritik yang sehat, kekuasaan dapat berjalan tanpa arah dan kehilangan akuntabilitas.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tegas Marinus.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.