WahanaNews.co | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati menyebut, beberapa kali anggota DPR tidak ada pembahasan lagi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini dalam beberapa kesempatan.
Asfinawati mendorong DPR lebih aktif dan kritis saat membahas RKUHP. Pasalnya RKUHP nantinya menjadi dasar dan landasan hukum bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam sebuah acara media nasional, Sabtu (25/6/2022).
Apalagi, kata dia, RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan. Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam Undang-Undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.
"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP," katanya.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
"Jadi harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan," imbuhnya.
Wanita pegiat HAM ini meminta pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan. Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan MK.
"Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.