WAHANANEWS.CO - Polemik lahan di Tanah Abang memanas—pemerintah menegaskan tanah untuk proyek rumah susun adalah aset negara dan tak boleh dikalahkan oleh klaim pihak mana pun, Jumat (17/4/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan negara tidak boleh kalah dalam sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pernyataan Misterius Trump Soal Iran Picu Spekulasi Global
Polemik muncul setelah Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules mengklaim lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Ara, sapaan Maruarar, mengatakan dirinya telah meninjau langsung lokasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memastikan status lahan tersebut sebagai aset negara.
"Ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara," katanya di Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:
Harga Diesel Melonjak, BP-AKR Naikkan Hingga Rp25.560 per Liter
Lahan tersebut dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sebelumnya merupakan aset Kementerian Perhubungan dengan hak pakai sejak 1988 sebelum berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2008 atas nama PT KAI.
Area yang disengketakan mencakup tiga lokasi, yakni Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang tanah berstatus HPL nomor 17 dan 19 dengan luas sekitar 3 hektare.
Pemerintah berencana membangun sekitar 500 unit rumah susun di atas lahan tersebut dengan melibatkan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk perusahaan Astra.
"Ini aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara!" ujar Maruarar.
Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan mengatakan pihaknya akan memasang plang di lokasi untuk menegaskan status lahan sebagai milik KAI sekaligus mencantumkan data legalitasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa KAI telah melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tersebut ke kepolisian sejak 2025.
"Kita sudah ada laporan di tahun 2025 masalah penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Jadi ada tanah aset kita digunakan oleh pihak lain, sehingga kita buat laporan ke kepolisian," ujar Dody.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan menegaskan lahan tersebut tercatat sebagai aset negara, baik di ATR/BPN maupun di Kementerian Keuangan.
Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam sengketa tersebut.
"Ini merupakan aset yang harus kita pertahankan. Kami sebagai aparatur pemerintah akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami," ujar Hendra.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]