WahanaNews.co | Lakukan transaksi narkoba jenis sabu, Sudirman (40) yang kesehariannya bekerja sebagai petani warga Kampung V Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap Polres Muratara.
Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan, bahwa petani tersebut ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu dibawah rumah panggung milik warga di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Saat penangkapan, lanjut Joni, anggota Satres Narkoba Polres Muratara mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,91 gram.
"Polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu bal plastik klip bening dan 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam. Tersangka tanpa hak memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar AKP Joni, Rabu (14/9/2022).
Diungkapkan Joni, penangkapan petani tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di Desa Sukamenang.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Dengan informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di Desa Sukamenang sering terjadi transaksi jual beli narkotika," jelasnya.
Saat menuju lokasi TKP, kata AKP Joni, anggota saat itu mendapati pelaku tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti.
"Pelaku ditangkap dan diamankan berikut dengan barang bukti ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus," jelasnya. [rsy]