Kini, Teddy menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan Teddy sebagai Seskab ini sempat menuai pro kontra. Namun, TNI AD menyatakan Teddy tak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Baca Juga:
Perkuat Kapasitas Kepemimpinan, Wali Kota Binjai Ikuti Retreat di Magelang
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Maka, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu.
"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.