WahanaNews.co, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai Urgensi Keberlanjutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024, secara daring, Rabu (21/02/2024) pagi.
Deputi Bidang Perekonomian, Setkab, Satya Bhakti Parikesit mengatakan, DKT digelar untuk membahas penuntasan RAN KSB 2019-2024 sekaligus menjaring masukan berbagai pihak untuk perumusan rencana aksi untuk periode selanjutnya.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
“Jelang berakhirnya Inpres RAN KSB pada November 2024 nanti, pembenahan terhadap tata kelapa sawit nasional masih belum tuntas, masih terdapat ruang yang cukup lebar untuk perbaikan-perbaikannya dan penyempurnaannya. Sehingga diperlukan strategi dan komitmen bersama seluruh stakeholders terkait guna memastikan penuntasan kerja di tahun terakhir 2024 serta keberlanjutan pelaksanaan kebijakan RAN KSB mendatang,” kata Bhakti saat membuka diskusi.
Dalam diskusi seri I Setkab, antara lain, telah menjaring masukan dari narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta akademisi sekaligus Tim Ahli Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP KSB) Sumatera Utara. Di dalam diskusi tersebut, kata Bhakti, Setkab telah mengekstraksi sejumlah hal-hal strategis. Salah satunya, posisi RAN KSB sebagai orkestrasi kebijakan sawit nasional di berbagai sektor kementerian/lembaga yang dalam pelaksanaannya bahkan melibatkan banyak pihak di luar pemerintahan.
“Ini diharapkan dapat diteruskan ke pemerintahan berikutnya, disertai penyempurnaan substansi, mencakup seluruh elemen kebijakan perkelapasawitan nasional serta sistem pengawasan yang memadai,” kata Bhakti.
Baca Juga:
Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Praktik Terbaik Regulasi Investasi dan Kesejahteraan Sosial
Bhakti menekankan, masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
“Kementerian/lembaga diharapkan dapat memberikan masukan program kegiatan terkait RAN KSB ke dalam RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029], sehingga untuk dapat menjadi acuan dalam perumusan rencana pembangunan tahunan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, baik nanti di dalam rencana kerja pemerintah, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, maupun dalam rencana kerja pemerintah daerah,” tandasnya. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Jumat (23/2).
[Redaktur: Alpredo Gultom]