WahanaNews.co | Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) tengah menyusun desain besar atau grand design sertifikasi kepakaran JFP.
Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami mengatakan, desain besar yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan ini akan menjadi panduan pembinaan para penerjemah pemerintah di masa mendatang.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
“Rancangan grand design yang kita susun dapat menjadi panduan pembinaan JFP yang terbaik saat ini untuk menjadikan JFP sebagai jabatan fungsional yang berkelas dunia karena peran strategisnya yang luar biasa bagi pemerintah, yang tentunya perlu didukung oleh kompetensi para pemangku jabatannya yang excellent,” ujar Sri dalam Konsinyering Penyusunan Grand Design Sertifikasi Kepakaran JFP, Jumat (23/06/2023), di Tangerang Selatan, Banten.
Sri mengungkapkan, tahapan kegiatan penyusunan grand design berjalan sesuai target waktu yang direncanakan. Menurut Sri, pihaknya telah menerima draf grand design yang disusun oleh para ahli dari Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (LBI FIB UI).
“Kita telah melaksanakan FGD penguatan urgensinya di awal tahun di UI. Alhamdulillah Bapak-Ibu konsultan ahli dari LBI FIB UI juga telah menyusun dokumen-dokumen grand design yang sudah disampaikan ke kami dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Praktik Terbaik Regulasi Investasi dan Kesejahteraan Sosial
Dalam konsinyering ini, imbuh Kepala Pusbinter, Setkab bersama para konsultan ahli akan mereviu draf yang telah disampaikan, melengkapi dokumen yang belum tersusun, serta menyamakan persepsi antara kajian teoritis yang tertuang dalam dokumen dengan praktik pembinaan yang telah dilaksanakan selama ini.
“Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada kami, kami telah mengklasifikasikannya ke dalam beberapa cakupan rancangan peraturan,” ujarnya.
Sri mengungkapkan, terdapat tiga rancangan peraturan berbentuk peraturan sekretaris kabinet (perseskab) yang akan diterbitkan.
Pertama, Rancangan Perseskab (RPerseskab) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan JFP, yang di dalamnya tercantum definisi naskah, uraian kegiatan per jenjang jabatan, hasil kerja dan standar kualitas hasil kerja JFP.
Kedua, RPerseskab tentang Standar Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Kompetensi JFP.
Ketiga, RPerseskab tentang Sertifikasi Kepakaran JFP. Sri mengungkapkan, pada tahap awal pihaknya akan menyertifikasi penerjemah naskah hukum dan peraturan perundangan-undangan, penerjemah karya sastra, penerjemah lisan kemasyarakatan, dan penerjemah lisan konferensi.
Sri menyampaikan, konsinyering akan dilanjutkan dengan revisi draf grand design yang nantinya akan dibawa ke forum yang lebih besar.
Forum ini melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain, para penerjemah, perwakilan instansi pengguna penerjemah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengharapkan hari ini reviu dapat kita selesaikan. Jika ada tindak lanjut berupa revisi yang cukup signifikan, maka masih ada waktu kurang lebih dua minggu ke depan bagi kita untuk menyelesaikannya bersama,” tandas Kepala Pusbinter. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Sabtu (24/6). [jp/jup]