"Kami akan koordinasi dengan PPATK terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sosok 'si kembar' bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Vicky Fachrez salah seorang korban menerangkan, penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Vicky mengaku, awalnya ia hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi. Namun, ia dan sang istri kemudian tergiur menjadi reseller karena harga promo.
Ia lantas melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
Baca Juga:
Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Mengaku Menyesal Tak Ikut Mati
"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya, Senin (5/6/2023). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.