WahanaNews.co | Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan iPhone pada Selasa (04/07/23).
Pelarian keduanya berakhir usai ditangkap penyidik di sebuah apartemen daerah Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum ditangkap keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Berikut rangkuman fakta-fakta kasus penipuan iPhone oleh Rihana dan Rihani dilansir dari CNN:
Pindah-pindah apartemen saat buron
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut kedua pelaku sengaja berpindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah mengetahui dirinya tengah menjadi buronan polisi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tuturnya, Selasa (04/0723).
Imam memastikan si kembar tidak pernah keluar dari Indonesia. Ia mengatakan tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap si kembar.
Mutasi rekening si kembar Rp86 miliar