WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peta administrasi Indonesia kembali berubah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini pun langsung memicu respons beragam dari kedua provinsi, mengingat konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Baca Juga:
Siklon Wutip Ancam Sumatera Utara! Gelombang 2,5 Meter Bisa Gulung Kapal dan Perahu Nelayan
Keempat pulau tersebut, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, resmi masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Penetapan ini dilandasi hasil panjang verifikasi pulau oleh berbagai instansi sejak 2008, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi memverifikasi 260 pulau di Aceh.
Baca Juga:
Kisruh Kepemilikan 4 Pulau di Tapteng, Pengamat USU Ungkap Fakta Sebenarnya
Namun, keempat pulau sengketa itu tidak masuk dalam daftar yang dibakukan Aceh.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional memverifikasi 260 pulau, namun tidak termasuk Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang,” kata Safrizal, dikutip Kamis (12/6/2025).
Setahun kemudian, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi data tersebut, bahkan mengubah nama dan titik koordinat beberapa pulau.
Namun, keempat pulau tersebut ternyata juga tercatat dalam verifikasi Sumut pada tahun yang sama sebagai bagian dari 213 pulau milik mereka, lengkap dengan koordinat geografisnya.
Ketika koordinat versi Aceh dibandingkan dengan lokasi aktual pulau-pulau tersebut, ditemukan jarak sekitar 78 kilometer dari titik koordinat yang dilaporkan Aceh.
Padahal, pulau-pulau ini berada persis di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” ujar Safrizal.
Ia menambahkan bahwa batas wilayah darat telah disepakati antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Namun, batas laut belum ditentukan karena masih terdapat perselisihan tentang empat pulau tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara. Ia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian komprehensif lintas lembaga.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, 10 Juni 2025 lalu.
Tito juga menyebut bahwa karena tidak terjadi kesepakatan antara kedua pihak, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah pusat.
Keputusan ini juga didasarkan pada pelaporan Indonesia kepada PBB pada tahun 2012 mengenai batas wilayah.
Walau begitu, Aceh sempat menggugat keputusan Kemendagri, bahkan melakukan revisi koordinat pada 2022, mengklaim bahwa pulau-pulau itu sebelumnya keliru dimasukkan ke wilayah Pulau Banyak.
Namun, hasil rapat bersama Kemenko Marves dan kementerian lain pada tahun yang sama tetap menetapkan keempat pulau tersebut ke Sumut.
Safrizal menyebut bahwa survei lapangan juga sudah dilakukan pada Mei–Juni 2022.
“Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu dari Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, pertimbangan lokasi yang lebih dekat ke Sumut menjadi alasan paling kuat.
“Jarak geografis menjadi dasar keputusan Kemendagri,” kata Safrizal.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menghadapi gugatan dari Pemerintah Aceh, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa sengketa batas daerah juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ada yang diterima, ada yang ditolak karena di luar kewenangan,” ucapnya.
Meski ketegangan meningkat, Kemendagri tetap membuka ruang dialog. Rencananya, Mendagri Tito dan Kemenko Polhukam akan mempertemukan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas solusi damai.
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko dan Mendagri untuk bertemu,” kata Safrizal.
Namun, jadwal pertemuan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Mendagri.
Menurut Safrizal, pertemuan ini diharapkan menjadi forum klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah soal alasan kuat Kemendagri menetapkan empat pulau masuk Sumut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]