WahanaNews.co | Simak tata cara cek penerima bantuan UMKM di Eform BRI dengan link eform.bri.id/bpum.
Pada
artikel ini juga termuat cara daftar bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang
disebut BPUM.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Pelaku UMKM yang sesuai syarat akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
Uang
tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah
ditunjuk pemerintah, yakni
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk
BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secaraonlinedi
link eform.bri.id/bpum.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Berdasarkan
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun
2020, sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan
dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM
adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha
mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerima
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan
singkat (SMS) oleh bank penyalur.