"Nomor
eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Cara Mencairkan BPUM di BRI
Setelah
menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk
Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan,
agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak
bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat
sebagai menerima BPUM maka dapat
langsung datang ke kantor BRI terdekat.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkanBPUMmaka dapat segera langsung
mendatangi kantorBRIterdekat
dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan,
untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi
dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun
dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa: