“Saya sudah berkali-kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada pekerja, namun tidak ada yang menggubris,” kata Noel kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius. Pemerintah, kata Noel, tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja.
Baca Juga:
Kardinal Tagle Berpeluang Ukir Sejarah Sebagai Paus Asia Pertama
“Saya minta ijazah 12 eks karyawan itu segera dikembalikan. Kalau tidak, kami pertimbangkan menutup sementara perusahaan ini,” tegasnya.
Namun tak lama setelah Noel dan rombongannya pergi, pimpinan perusahaan akhirnya bersedia menemui pihak pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Ultimatum Pemerintah: Lippo Wajib Tuntaskan Masalah Meikarta Sebelum 23 Juli 2025
Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan pimpinan perusahaan akhirnya bisa terlaksana dan membahas langsung laporan masyarakat terkait penahanan ijazah.
"Ya, akhirnya kita bisa jumpa pimpinan perusahaan. Tadi kita diskusikan terkait sidak Pak Wamen dan juga soal pengaduan masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan," kata Boby saat diwawancarai wartawan usai pertemuan.
Menurut Boby, pihak perusahaan membantah telah menahan ijazah para mantan karyawan.