WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang
Soesatyoalias Bamsoet, menyatakan
bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atauamandemen
terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara
(PPHN).
Ia menyebut, ada aspirasi masyarakat dan daerah yang menghendaki
perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen
pembangunan nasional.
Baca Juga:
Hal-hal Penting Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR
"Oleh karenanya
diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk
menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8/2021).
Dia menerangkan bahwa
proses perubahan UUD 1945 sesuai ketentuan di Pasal 37 UUD 1945 memiliki
persyaratan dan mekanisme
yang ketat.
Berdasarkan itu,
menurutnya, perubahan 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal
yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
Baca Juga:
Pagi Ini, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
Bamsoet berkata,
perubahan UUD 1945 tidak mungkin dilakukan untuk membuka kotak pandora atau
secara eksesif terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan.
"Dengan demikian
perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif
terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan
perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan
sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ucap Waketum Partai Golkar itu.
Bamsoet menambahkan,
perlunya PPHN merupakan hasil kajian MPR periode 2019-2024 yang bersifat
filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional demi memastikan keberlangsungan
visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurutnya, keberadaan
PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di
masa depan.
"50-100 tahun yang
akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan
global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan informasi," katanya. [qnt]