WahanaNews.co | Pengelola kawasan perumahan Pantai
Indah Kapuk (PIK), Senin (23/8/2021), memenuhi permintaan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengklarifikasi berbagai
isu miring yang beredar di publik, baik melalui media massa maupun media sosial.
Misalnya, kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17
Agustus lalu, tentang
tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan itu.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola bahwa
tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu, Kemenko
Polhukam merasa perlu mengklarifikasi pula berbagai kritik publik di media
sosial yang menilai kawasan PIK seperti sebuah "negara di
dalam negara".
"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan
berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi, karena ini mengundang
perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air,"
ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol
Armed Wijaya, saat
memimpin pertemuan.
Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa
kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK,
ditayangkan pada rapat itu.
Baca Juga:
Meretas Heroisme Cut Nyak Dhien lewat Mahakarya Eros Djarot
Pihak pengelola, yang diwakili Pimpinan Perusahaan, Restu
Mahesa, menjelaskan, tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.
"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih,
juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang
tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus
lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera
merah putih, Pak,"
ujar Restu.
Deputi Bidang
Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak
pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai
media.
Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat
seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus
melakukan strategi komunikasi yang tepat.
"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa
area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul
kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, karena secara hukum itu
tidak dibenarkan," ujar
Sugeng.
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan, dan akan memperbanyak
sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat.
Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK
agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena
kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai
warga negara. [dhn]