WahanaNews.co, Jakarta - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 merupakan nilai minimum yang harus tercapai untuk memungkinkan peserta seleksi CPNS lolos ke tahap berikutnya.
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 memulai ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) pada hari ini, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga:
SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya?
Ujian SKD CPNS 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memungkinkan nilai dapat dipantau secara langsung setelah peserta menyelesaikan soal.
Selama proses tes, pendamping atau pihak lain dapat melihat hasil secara real-time melalui layar monitor yang tersedia di luar ruangan ujian.
SKD terdiri dari tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
Jumlah total soal SKD CPNS adalah 110, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 adalah 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023? Simak ini.
1. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Umum
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Nilai ambang batas atau passing grade TWK: 65
Nilai ambang batas atau passing grade TIU: 80
Nilai ambang batas atau passing grade TKP: 166
Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
2. Passing Grade CPNS 2023 Pelamar Khusus
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]