- Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih: pukul 17.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring.
Pedoman upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:
Baca Juga:
Diundang Nyanyi di Rumah Konglomerat, Farel Prayoga Lagi-lagi Bikin Ambyar
- Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
- Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
Baca Juga:
Galang Antusiasme Peringati HUT RI, KDEI Taipei Ajak WNI di Taiwan Bersepeda Bersama
- Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
- Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).