WahanaNews.co | Penerapan sistem pembayaran jalan tol non-tunai nirsentuh atau bayar tol tanpa henti (Multi Lane Free Flow/MLFF) nantinya akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Project Manager PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Supply Chain & Business Relation, Emil Iskandar, mengatakan, untuk penegakan hukum dari penerapan MLFF nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Baca Juga:
PT Wijaya Karya Fokus Percepat Pekerjaan Jembatan Tol Serang-Panimbang Seksi 2
Dia menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran, Korlantas adalah sebagai salah satu pihak yang memiliki pusat data dari identifikasi kendaraan yang akan dicocokan melalui nomor kendaraan bermotor.
"Nanti yang ngirim notifikasi dari Korlantas dari surat ETLE, nanti dikirim notifikasinya kalau tidak bayar, nanti STNK-nya bisa terblokir juga," kata Emil, dikutip Minggu (9/10/2022).
Emil menjelaskan, dalam penerapaan MLFF, selain melalui aplikasi atau electronic on-board unit (E-OBU), terdapat metode deklarasi lainnya yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi di jalan tol.
Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang di Provinsi Banten
Untuk kendaraan logistik, nantinya akan menggunakan on-board unit yang akan dipasangkan di kendaraan-kendaraan untuk mendeteksi global navigation satelite system (GNSS) yang akan mengkalkulasi jumlah pembayaran sesuai dengan rute perjalanan.
Metode lainnya, bagi pengguna jalan tol yang tidak memiliki telepon pintar, dapat melakukan deklarasi tol melalui electronic route ticket dengan memilih titik masuk dan keluar sekali pakai yang dapat dibeli pada laman resmi Cantas, aplikasi MLFF, vending machine, dan konter minimarket.
"Orang yang tidak memiliki smartphone dapat dimitigasi dengan membeli electronic route ticket," ungkapnya. [gun]