Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Baca Juga:
4 Penyebab Kenapa Traveler Sering Jet Lag Saat Naik Pesawat
Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Dihapusnya cuti bersama Natal 2021 disampaikan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah gelombang ketiga COVID-19. Menko Muhadjir mengingatkan soal peniadaan cuti bersama Natal.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:
Berikut Tips Agar Rumah Tetap Aman dari Sasaran Maling saat Liburan
Selain menghapus cuti bersama Natal 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan AS untuk mengambil cuti saat momen libur nasional. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah menggelar rakor persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 secara virtual pada Selasa (26/10) lalu. Hadir bersama Muhadjir, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dirlantas seluruh Indonesia, dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19. Muhadjir menyebut perlu sosialisasi masif untuk mencegah mobilitas di hari-hari tersebut.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.