"Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan
Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan," ucapnya.
Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini
tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem
penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
"Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara
bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula
berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian
yang berbasis pada Harga Jabatan," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.