WahanaNews.co | Pemerintah
berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia. Sistem pemberian tunjangan pun tak luput dari perubahan ini.
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan untuk formula Tunjangan PNS
nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan
Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan
tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun
besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan instansi tempatnya bekerja, baik instansi
pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu
yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan.
Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Baca Juga:
Jadi Sorotan, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Diprotes Netizen
"Sedangkan rumusan
Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah
masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Sementara itu, untuk sistem penggajian juga akan berubah.
Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan
pangkat dan golongan.
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung
berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab
dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.