Sementara itu, perombakan jilid kedua kabinet
Jokowi - Ma'ruf kali ini dikabarkan mengalami penundaan.
Kantor Staf Presiden menyatakan, masih ada
aturan penataan kementerian baru yang belum rampung.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan
Presiden tentang kementerian baru sebelum melantik para menteri.
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian
Riset dan Teknologi yang digabung dengan Kementerian Pendidikan.
Serta, satu lagi, Kementerian Investasi, yang
sebelumnya merupakan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.