WahanaNews.co | Staf
Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, angkat bicara soal mural wajah Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Tangerang. Menurut dia, sebenarnya mural berisi kritik
boleh-boleh saja, tapi jika tak ada izin, itu termasuk tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Mural entah apapun isinya, yang gambarnya memuji tokoh
politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau
tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang
lain. Ada di KUHP, silakan dicek," kata Faldo, saat dikonfirmasi, Sabtu
(14/8/2021).
Faldo mengatakan jika mural tidak perlu izin, maka bisa
sewenang-wenang mencoret tembok orang lain. Sementara perbaikan fasilitas
publik tersebut menggunakan anggaran negara.
"Kalau mural tidak perlu izin, nanti dinding rumah kita
bisa dicat orang dengan gambar Messi, padahal kita fans Ronaldo, ini kan
sewenang-wenang. Apalagi, itu fasilitas publik yang dihajar. Memperbaikinya
pakai uang rakyat. Kalau mau kritik, ruangnya terbuka, kami juga selalu
upayakan buka ruang diskusi. Teman-teman media juga setiap hari sampaikan
kritik dan keresahan publik," ujarnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Lebih lanjut, Faldo menyebut tidak ada alasan pembenaran
untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
"Sesulit apapun situasi kita, banyak orang yang lagi
sulit. Bukan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang, bertindak
melawan hukum, ini bisa cederai hak orang lain. Makanya, kami bicara agak
tegas. Kalau kita benarkan, di situ kita sedang pecah-belah bangsa ini. Politik
belah bambu, pakai kebencian. Apalagi, kita semua sedang hadapi pandemi. Kerja
kita semua saat ini sedang tren positif. Ini fokus utama. Saling jaga,
kuncinya," ungkapnya.
Sementara itu, dia mencontohkan, di DKI Jakarta terdapat Surat
Edaran Gubernur nomor 1 tahun 2013, sewaktu Presiden Jokowi masih menjabat
Gubernur, mural tidak lagi melanggar Perda Ketertiban Umum. Sebelumnya,
dianggap melanggar namun ada syaratnya.
"Dengan syarat, konsepnya dikoordinasikan dan diizinkan
oleh Dinas Tata Ruang. Tujuannya untuk meriahkan ruang kota. Harusnya, daerah
lain juga ada aturan serupa. Jadi, tidak ada yang takut sama mural, yang kami
tolak tegas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, mural wajah Presiden Joko Widodo terpampang di
daerah Batuceper, Kota Tangerang. Mural itu dibubuhi tulisan"404: Not Found" di
bagian mata Jokowi.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Tangerang Kota Kompol Abdul
Rachim membenarkan soal mural itu. Namun mural itu kini telah dihapus aparat
setempat.
"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek,
dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu," kata Rachim,
Jumat (13/8/2021).
"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena
bagaimanapun itu kan lambang negara, ya," katanya. [rin]