WahanaNews.co | Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal
TNI Andika Perkasa, telah melaporkan harta kekayaannya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2021.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) KPK, Andika Perkasa tercatat memiliki harta sebanyak Rp 179.996.172.019.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Sebagian sumber kekayaannya disumbang
lewat aset tanah dan bangunan senilai total Rp 38.164.250.000.
Andika Perkasa tercatat memiliki 20
bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Cianjur, Lampung,
hingga Tabanan.
Tidak hanya di Indonesia, ia juga
memiliki tanah dan bangunan di Australia dan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Andika tercatat memiliki tiga bidang
tanah dan bangunan di Amerika Serikat, antara lain tanah dan bangunan seluas
2.223 m²/2.736 m² di Cadbury Avenue Potomac MD 20854
senilai Rp 4,5 miliar; tanah dan bangunan seluas 4.875 m²/4.832 m² di
Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 senilai Rp 5 miliar; serta tanah dan bangunan
seluas 6.248 m²/6.248 m² di Alloway Court Potomac MD 20854.
Di Australia, Andika memiliki bangunan
seluas 76 m² di Allen Street Prymont, New South Wales, senilai
Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan data yang tercantum di
LHKPN milik Andika Perkasa, seluruh properti itu berasal dari hibah alias
pemberian dan tidak terdapat aktanya.
Sementara properti Andika di Jakarta
tersebar, antara lain, di Jakarta Timur berupa tanah dan
bangunan seluas 460 m²/460 m² senilai Rp 1,5 miliar; di Jakarta Pusat berupa
bangunan seluas 84 m² senilai Rp 700 juta; dan di Jakarta Selatan
berupa tanah dan bangunan seluas 435 m²/435 m².
Seluruh properti ini adalah hibah dan
tidak memiliki akta.
Di Yogyakarta, Andika memiliki tanah
dan bangunan seluas 300 m²/300 m² senilai Rp 1,5 miliar
di Sleman, dan tanah seluas 1.145 m² senilai Rp 458 juta
di Bantul.
Lagi-lagi seluruh properti ini adalah
hasil hibah.
Selain itu, Andika memiliki tanah dan
bangunan seluas 2.950 m² senilai Rp 201 juta di Tabanan; tanah dan
bangunan seluas 340 m²/340 m² senilai Rp 150 juta di Cianjur; tanah dan
bangunan seluas 450 m²/450 m² senilai Rp 10.537.250.000 di Surabaya; serta
sebidang tanah seluas 566 m² senilai Rp 35 juta di
Bandar Lampung.
Seluruh properti ini juga hasil hibah.
Satu-satunya properti yang berasal
dari hasil Andika sendiri adalah tanah seluas 1000 m² senilai
Rp 500 juta di Bogor.
Merespons hal tersebut, Plt Juru
Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebut, pihak
lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara.
Ia menjelaskan, data LHKPN yang telah
disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari
hasil tindak pidana atau tidak, sebelum ada pembuktian.
"Laporan harta kekayaan (LHKPN)
merupakan self-assessment, yang diisi
dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs
e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
"Dan, sebagaimana tertuang dalam
lembar pengumuman LHKPN, perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang
telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk
menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana,"
sambungnya.
Kendati demikian, KPK mengapresiasi
tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap.
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara
negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta
bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah
menjabat," kata Ipi.
Selain properti, Andika juga memiliki
dua buah kendaraan, antara lain mobil Landrover Sport 3.0 V6 AT tahun 2014
senilai Rp 800 juta dan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 senilai
Rp 1,8 miliar.
Kali ini, kekayaan itu berasal dari
hasil sendiri. Total kendaraan Andika bernilai Rp 2,6 miliar.
Proporsi terbesar kekayaan Andika disumbang
kategori kas dan setara kas, yaitu Rp 126.985.922.019.
Andika juga melapor memiliki surat
berharga senilai Rp 2.146.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 10.100.000.000.
Selain itu, Andika
mengaku tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai
Rp 179.996.172.019. [dhn]