WahanaNews.co | Kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J temui babak baru.
Sampai saat ini sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka, sebanyak 56 personel Polri diperiksa dan 31 orang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terkait itu The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan proses penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh para anggota Polri juga harus berjalan.
Tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, namun proses pidana terhadap semua pelaku juga tetap harus ditempuh.
"Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum," tegas Direktur Eksekutif, Erasmus A.T. Napitupulu, dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bahkan, lanjut Erasmus, hukuman terhadap pelaku yang menjabat sebagai aparat penegak hukum tersebut seharusnya bisa diperberat dibanding jika pelakunya warga sipil.
Sebab aparat tersebut diberi kewenangan besar yang kemudian disalahgunakan.
Selain itu, kata Erasmus, kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum.