Kemudian rekomendasi ketiga, Erasmus mengatakan, dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice.
Termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi terakhir, kata Erasmus, pihaknya meminta Presiden dan DPR untuk segera mendorong adanya perubahan KUHAP.
Hal itu untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan.
"Khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan," tutup Erasmus. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.