Meski ke depannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat.
Khususnya dalam upaya pembaruan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir saat ini.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karena itu, kata Erasmus, pihaknya merekomendasikan beberapa masukan terkait kasus kematian Brigadir J.
Pertama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan proses pidana terhadap semua pelaku obstruction of justice yang terlibat dalam proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadi J.
"Dengan sungguh-sungguh dan secara terbuka, tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana," kata Erasmus.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kedua, ICJR meminta Presiden dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi ke depan.
Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
"Belajar dari kasus seperti pembunuhan brigadir J, Kompolnas dan Propam tidak mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian," pinta Erasmus.