WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu aliran uang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait dugaan aliran uang Lukas ke OPM, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan setiap informasi yang berkembang pasti didalami, termasuk kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas.
"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ini," ujarnya.
"Kami pastikan juga didalami sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ini juga menjadi kajian kami di depan," kata Lukas.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.