WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah periksa tiga dari enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (13/9).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Adapun pemeriksaan dilakukan oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Kepala Perwakilan Papua Frits B Ramandey.
"Sudah periksa tiga TNI, dua hari lalu," kata Taufan dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (15/9).
Taufan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan di Papua.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebab, terkendala akses sinyal seluler.
Namun, Taufan menyebut semua pihak yang terlibat dan dianggap bisa memberi keterangan terkait peristiwa tersebut akan diperiksa.
Terlebih, Komnas HAM sudah mendapat akses pemeriksaan dari Kodam XVII Cenderawasih.
"Iya, semua diperiksa," ujarnya.
Diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam personel TNI terhadap empat warga Mimika, Papua, itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda.
Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana seumur hidup.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP. [rin]