WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengungkapkan kelompok Irjen Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri sehingga sempat menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai hambatan itu sudah diatasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Mungkin yang dimaksud Pak Mahfud sulit mengusut kasus ini waktu awal terjadinya perkara. Ya memang wajar ada kesulitan karena pelaku kejahatan pasti melakukan konsolidasi menutupi jejak," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
"Tapi karena kesigapan Pak Kapolri membentuk timsus dan irsus, terlihat sekali hambatan-hambatan tersebut bisa diatasi," ujarnya.
Habiburokhman memuji langkah-langkah Kapolri dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
Dia mendorong kasus ini segera masuk persidangan.
"Pidana dan etik yang dilakukan Pak Kapolri sudah sangat tepat, dan sekarang sudah banyak kemajuan signifikan. Kami harap kerja penyidikan bisa dipercepat agar perkara ini bisa segera disidangkan," kata Habiburokhman.
Mahfud Md sebelumnya menyebut dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
Kasus ini sempat mengalami kesulitan karena, kata Mahfud, kelompok Sambo seperti kerajaan.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube. [rsy]