WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, (21/1/2026) seperti dipantau secara daring, mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Anggaran Makan Minum Pemda Rp1 Miliar Sehari, DPR: Tak Masuk Akal!
Dia menjelaskan RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati hanya memindahkan tata cara dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Namun demikian, Eddy menuturkan RUU tersebut harus segera dibahas dan disahkan sebagai perintah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang sudah berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, ia juga berharap RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika bisa segera dibahas.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Disiapkan Kejar Harta Kejahatan Tanpa Putusan Pengadilan
"Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman menyatakan siap membahas ketiga RUU itu.
"Ya, kita siap saja ya. Siap," ucap Habiburokhman.